Sertifikat tanah online, atau disebut juga sertifikat tanah elektronik, adalah dokumen digital resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan tanah, menggantikan sertifikat fisik berbentuk kertas. Dokumen ini menyimpan data tanah secara elektronik dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el) yang aman, dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR, serta dapat diakses melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan, mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen.
Fitur Utama Sertifikat Tanah Elektronik
Format Digital: Dokumen ini berbentuk digital dan tersimpan dalam sistem elektronik BPN.
Keamanan Terjamin: Dilengkapi teknologi kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan tanda tangan elektronik pejabat BPN yang tidak bisa dipalsukan, membuatnya sangat aman.
Akses Melalui Aplikasi: Dapat diakses dengan mudah oleh pemilik tanah melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku yang tersedia di smartphone.
Kode QR dan Metadata: Terdapat kode QR berisi tautan untuk mengakses dokumen dan metadata kepemilikan tanah, menambah otentisitasnya.
Kekuatan Hukum: Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah fisik (konvensional).
Tujuan Penerapan Sertifikat Elektronik
Mengurangi Risiko: Meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan dokumen, yang umum terjadi pada sertifikat fisik.
Meningkatkan Efisiensi: Mempercepat proses administrasi pertanahan dan layanan publik karena bersifat digital dan terpusat.
Meningkatkan Transparansi: Memberikan akses mudah dan cepat ke data pertanahan, sehingga lebih transparan.
Memudahkan Transaksi: Mempermudah proses verifikasi dan transaksi pertanahan di masa depan.