Sertifikat tanah online, atau disebut juga sertifikat tanah elektronik, adalah dokumen digital resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan tanah, menggantikan sertifikat fisik berbentuk kertas. Dokumen ini menyimpan data tanah secara elektronik dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el) yang aman, dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR, serta dapat diakses melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan, mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen. 

Fitur Utama Sertifikat Tanah Elektronik

Tujuan Penerapan Sertifikat Elektronik