PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh di satu wilayah desa/kelurahan untuk mendaftarkan semua tanah yang belum bersertifikat. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat, serta mengurangi sengketa tanah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan dan mempermudah masyarakat mengakses kredit perbankan.
Pengertian PTSL
Program Pemerintah:
Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendaftaran Sistematis:
Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pertanahan di suatu desa atau kelurahan.
Dasar Hukum:
Diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Biaya:
Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah, hanya biaya administrasi untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang dibebankan kepada masyarakat.
Tujuan PTSL
Memberikan Kepastian Hukum: Memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat.
Mengurangi Sengketa: Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat.
Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan: Memperbarui dan melengkapi data pertanahan yang lebih akurat.
Mempermudah Akses Kredit Bank: Aset tanah yang bersertifikat dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank.
Meningkatkan Perekonomian: Membuka peluang dan kepastian investasi serta mendukung kebijakan ekonomi daerah.