PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh di satu wilayah desa/kelurahan untuk mendaftarkan semua tanah yang belum bersertifikat. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat, serta mengurangi sengketa tanah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan dan mempermudah masyarakat mengakses kredit perbankan. 

Pengertian PTSL

Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pertanahan di suatu desa atau kelurahan. 

Diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. 

Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah, hanya biaya administrasi untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang dibebankan kepada masyarakat. 

Tujuan PTSL